Jakarta, 23 Juli 2025 | Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan sosok fenomenal bernama Memed Potensio, pria yang dijuluki netizen sebagai “Thomas Alva Edi Sound” karena keahlian uniknya dalam merakit, memodifikasi, dan memperjualbelikan perangkat audio rakitan super bertenaga. Sosok ini menjadi viral berkat konten-kontennya di TikTok dan Instagram yang menampilkan aksi instalasi sound system ‘bar-bar’ di pelosok kampung—dari sound panggung hajatan hingga dentuman subwoofer yang mengguncang lapangan desa.
Namun, di balik ketenarannya, nama Memed Potensio juga mulai menimbulkan perdebatan hukum. Beberapa kalangan mulai mempertanyakan legalitas praktik usaha yang dijalankannya, potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan gangguan ketertiban umum akibat polusi suara ekstrem yang dihasilkan oleh kreasinya.
Sosok Viral dari Pinggiran: Siapa Sebenarnya Memed Potensio?
Memed, yang dikenal dengan nama panggung “Potensio”, berasal dari kawasan pinggiran Kabupaten Subang, Jawa Barat. Latar belakang pendidikannya bukan dari bidang teknik formal, namun justru dari belajar otodidak sejak remaja. Ia mulai dikenal di lingkup lokal sebagai tukang servis amplifier dan penyedia sound system untuk hajatan. Kepiawaiannya merakit komponen—dari transformator, kipas pendingin, hingga subwoofer—membuatnya dijuluki “insinyur lokal”.
Nama “Thomas Alva Edi Sound” merupakan plesetan kreatif dari Thomas Alva Edison, sang penemu lampu, yang disematkan netizen lantaran Memed dianggap jenius lokal dengan ide liar nan fungsional, meskipun secara estetika dan prosedur hukum sering kali jauh dari standar.
Popularitas di Dunia Maya: Viral tapi Kontroversial
Dalam waktu singkat, akun TikTok @memedpotensio mengumpulkan lebih dari 1 juta pengikut. Kontennya yang sering menampilkan:
Proses merakit amplifier daya tinggi
Demonstrasi suara yang mengguncang
Kegiatan sound check hajatan
Kontes adu keras antar-sound system di lapangan
…menjadi hiburan sekaligus diskusi panas di kalangan netizen. Sebagian mengagumi kreativitasnya, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan sisi legalitas dan keamanan dari teknologi rakitannya.
“Kalau mobil bisa bergetar dari jarak 30 meter, itu sound udah masuk kategori gangguan,” ujar salah satu warganet di kolom komentar.
Persoalan Hukum Mulai Mengintai
Meski belum ada laporan resmi, para pengamat hukum dan organisasi pemerhati lingkungan mulai melirik sepak terjang Memed Potensio sebagai potensi pelanggaran. Beberapa isu hukum utama yang muncul antara lain:
Pelanggaran Tata Ruang & Ketertiban Umum Bunyi pasal dalam KUHP dan Perda Ketertiban Umum bisa menjerat tindakan yang menimbulkan gangguan kenyamanan warga.
Polusi Suara & Lingkungan Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, suara bising yang melampaui ambang batas bisa dikategorikan sebagai polusi suara.
Izin Usaha & Sertifikasi Alat Produk-produk audio buatan tangan yang diperjualbelikan tanpa uji kelayakan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) bisa melanggar UU Perlindungan Konsumen dan aturan perdagangan.
Pelanggaran Hak Cipta & Komponen Elektronik Beberapa komponennya diduga hasil rebranding dari produk lain atau bahkan penggunaan suku cadang ilegal yang tidak dilaporkan secara paten.
BNN & Aparat Hukum Diminta Turut Awasi
Meskipun Memed bukan pelaku kriminal, beberapa organisasi masyarakat meminta penegak hukum dan dinas terkait agar tidak abai terhadap tren seperti ini. Sebab, jika tidak dibatasi, inovasi tanpa regulasi berisiko memunculkan kerusakan lingkungan, kecelakaan teknis, hingga gangguan sosial.
“Kami bukan ingin mematikan kreativitas rakyat kecil, tapi inovasi harus berdampingan dengan aturan,” ujar Dede Ahmad, ketua Lembaga Hukum Teknologi Desa.
Respons Memed Potensio: “Saya Hanya Ingin Hibur Orang Kampung”
Ketika diwawancarai media lokal, Memed merespons santai isu-isu yang menyorotinya. Ia mengaku hanya ingin menghibur warga desa yang tak pernah menikmati konser besar atau kualitas audio premium.
“Saya nggak sekolah tinggi, tapi saya belajar dari pengalaman. Kalau salah, saya siap dibina,” ujarnya merendah.
Ia juga menyebut bahwa sebagian besar alat rakitannya digunakan untuk hajatan dan konser rakyat, bukan untuk aktivitas komersial besar-besaran.
Antara Kreativitas Lokal dan Tanggung Jawab Hukum
Fenomena Memed Potensio membuktikan bahwa kreativitas di desa bisa melahirkan ikon viral nasional. Namun, menjadi viral bukan berarti kebal hukum. Di era digital ini, inovasi rakyat kecil harus didampingi oleh edukasi hukum, agar potensi tidak berubah jadi pelanggaran.
Negara harus hadir bukan untuk menghukum, melainkan membina dan mengarahkan. Memed Potensio adalah simbol dari energi kreatif rakyat pinggiran yang butuh bimbingan, bukan pemidanaan.